Kaliini saya akan membahas tentang salah satu contoh pelanggaran HAKI yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Kasus Hak Merk Mengenai PT. AQUA. Namun sebelum kita membahas permasalahan tersebut, saya akan menjelaskan tentang pengertian dari hak merk terlebih dahulu. kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam KasusPelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia Sengketa Merek Dagang antara. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; by Subject; by Study Guides; Textbook Solutions Expert Tutors Earn. Main Menu; Earn Free Access; Upload Documents; Refer Your Friends; Earn Money; Indonesia) Hak Merk AQUA (12,197) Prosedur Pendaftaran Merek (10,478) 50 Perusahaan pemegang paten terbanyak di dunia (6,943) (Indonesia) 14 Produk Memperoleh Sertifikat Indikasi (5,304) Perebutan Merek Kopi Kapal Api Dalam Keluarga (4,770) (Indonesia) Kasus Sengketa Sepeda Motor Tossa Krisma dengan (4,684) Kasussengketa merek bensu menjadi pelajaran. "sengketa atas hak merek alladdin. Seperti contoh kasus yang diuraikan diatas, untuk mengantisipasi hal . Analisis perjanjian., prama dwi putra, fh ui, 2014. Atas ciptaannya, pencipta memiliki 2 hak, . Hak cipta melindungi ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (pasal 1 angka 3 uu hc). adalahkasus merek AQUA dan AQUALIVA. Dari kasus yang ada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan (putusan No. 014 K/N/HaKI/2003) bahwa pemilik merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Contoh lain adalah: kasus antara CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO dalam perkara No. 022 K/N/HaKI/2002. KPPUmenjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 13,84 kepada Aqua karena menghalangi penjualan produk pesaingnya yakni Le Minerale, Selasa (19/12). Aqua sendiri memiliki produk air minum isotonik yang sejenis Le Minerale, yakni Mizone. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama (TIV) yang memproduksi Aqua, bersalah dalam BABII PENGGUNAAN GALON AIR MINUM MEREK AQUA DAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL A. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Merek 1. Pengertian Merek Pengertian merek terdapat di Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 yaitu merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan 1RcI. Abstrak Dalam masa pandemi Covid-19 dunia perdagangan industri mengalami keterpurukan penjualan produksinya salah satunya produk Aqua yang terdampak dalam pemasaran produksinya dimana produk lain telah melakukan perbuatan passing off dari merek terkenal Aqua sehingga terjadilah pelanggaran merek tersebut dalam bentuk pelanggaran ketertiban umum. Maka dibutuhkanlah suatu peraturan yang terbaru guna meningkatkan perlindungan hukum terhadap merek Aqua sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dalam masa Pandemi Covid-19 ini maupun tiga tahun dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran merek terkenal Aqua selama tahun 2017 sampai Pandemi Covid-19 serta untuk mengetahui perlindungan hukum merek Aqua selama tahun 2017 sampai Pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa peraturan merek yang terbaru dapat berkontribusi menyelesaikan permasalahan terhadap pelanggaran merek selama Pandemi Covid-19. Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hak merek 2017 Kasus Hak Merk AQUA Pertama, kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya perkara No. 014 K/N/HaKI/2003 menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Mereka AQUALIVA melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut. Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata. MA menggunakan parameter berupa Persamaan visual Persamaan jenis barang; dan Persamaan konsep. Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah Agung dalam putusannya perkara No. 014 K/N/HaKI/2003 menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Bahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang i bentuk; ii cara penempatan; iii cara penulisan; iv kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Jadi bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru tersebut. Kesimpulan Dari contoh kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut. KASUS HAK MEREK MENGENAI LOGO EXTRAJOSS DAN ENERJOS Extra Joss dinilai telah berhasil mengubah makna jos identik dengan minuman kesehatan. Karena itu penggunaan kata jos untuk produk lain yang sejenis akan menimbulkan persepsi bahwa produk itu sepabrik dengan Extra Joss. Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus gugatan pemilik merek Ekstra Joss terhadap produsen minuman Enerjos di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat 28/4. Saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos langsung masuk. Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Nah menurut profesor lingustik ahli bahasa dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss. Dengan demikian, menurut Anton, jika ada produk sejenis minuman kesehatan yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. “Lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis,” jelas Anton. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat 1 UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan “Extra Joss” sachet, “Enerjos” botol. Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 15 agustus 1997 untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 16 Juli 2002. Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan kepalan tangan berwarna kuning dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000. Extra joss juga sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan. Sumber A marca é essencial para qualquer negócio, independente de sua natureza e porte. É ela que identifica perante o público consumidor o seu negócio, por meio de símbolos e elementos gráficos. Por isso, é preciso ficar atento quando o assunto é violação de marcas. De acordo com o Manual de Marcas do INPI Instituto Nacional de Propriedade Industrial, a marca é “um sinal distintivo cujas funções principais são identificar a origem e distinguir produtos ou serviços de outros idênticos, semelhantes ou afins de origem diversa.” Segundo a legislação brasileira, “são passíveis de registro como marca todos os sinais distintivos visualmente perceptíveis, não compreendidos nas proibições legais”, conforme disposto no art. 122 da Lei nº 9279/96. Podemos considerar que a marca é aquilo que possibilita a diferenciação e garante a exclusividade de uso para identificar os seus produtos e/ou serviços em relação à concorrência. No entanto, é importante lembrar que para que a sua marca seja reconhecida nacionalmente, ela precisa ser registrada no INPI. O que é considerado violação de marcas? De acordo com a Lei que regula direitos e obrigações relativos à propriedade industrial Art. 190 – Comete crime contra registro de marca quem importa, exporta, vende, oferece ou expõe à venda, oculta ou tem em estoque I – produto assinalado com marca ilicitamente reproduzida ou imitada, de outrem, no todo ou em parte; … Pena – detenção, de 1 um a 3 três meses, ou multa. É importante mencionar que, a possibilidade de gerar confusão e/ou associação a uma marca concorrente, ainda que feita de forma desproposital, acarreta em violação de uma marca registrada, não precisa ser necessariamente uma cópia ou reprodução exata, já que a imitação também é proibida. Alguns casos nos ajudam a compreender o que é configurado, na prática, como uma violação de marcas. Um deles é um caso envolvendo a empresa detentora da marca Leroy Merlin, que utilizou um nome muito parecido com o de um concorrente para vender materiais de construção e, nos termos da lei, violou o direito de um terceiro. Apesar de não ter sido um ato proposital e os nomes das marcas não serem idênticos, o juiz responsável pelo caso entendeu que houve a violação da marca e a concorrência desleal. Assim, a Leroy Merlin foi condenada a pagar danos materiais e morais, além de honorários sucubenciais e taxas, à empresa que a acusou. O que fazer em casos de violação de marcas? Caso sua marca tenha sido ou está sendo violada, ou você suspeita que esse tenha sido o caso, em um primeiro momento, segundo orientações do advogado especialista em propriedade intelectual Cesar Peduti, é possível enviar uma notificação extrajudicial ou judicial ao concorrente ou àquele que está cometendo a fraude, para que deixe de fazê-lo. Esse documento serve como um aviso para o infrator a respeito da violação que está sendo cometida e é um informe sobre as penas cabíveis para aquela violação. No entanto, caso essa tentativa não tenha efeito, é possível que o titular da marca registrada entre com uma ação judicial para que a violação seja cessada. A partir desta medida, é possível solicitar ao juiz a proibição imediata da utilização da marca por parte do concorrente. Ao final do processo, define-se a indenização a ser paga ao proprietário da marca violada, relativa aos danos materiais e morais sofridos pelo mesmo. É importante lembrar que para tomar todas as medidas judiciais cabíveis em um caso de contravenção é preciso comprovar sua propriedade. Portanto, para garantir a proteção da sua marca, esta deverá estar devidamente registrada no Instituto Nacional da Propriedade Industrial – o INPI. Então, fique atentoa aos concorrentes e proteja sua marca. Caso tenha dúvidas sobre o seu caso, entre em contato com a Peduti Advogados. — “If you want to learn more about this topic, contact the author or the managing partner, Dr. Cesar Peduti Filho.” “Se quiser saber mais sobre este tema, contate o autor ou o Dr. Cesar Peduti Filho.”

kasus pelanggaran hak merek aqua